Breaking News
light_mode

Ketua Banggar DPR Ingatkan Rupiah Wajib Diterima, Penolakan Bisa Berujung Pidana

Opinimalut – Maraknya praktik penolakan pembayaran tunai kembali menuai sorotan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran sah yang wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia, serta meminta Bank Indonesia dan pemerintah lebih aktif mengedukasi pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Said menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak membeli roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang melakukan pembayaran menggunakan rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta,” ujar Said saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan perlunya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran tunai. Ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap rupiah memiliki konsekuensi hukum.

Said juga mendorong Bank Indonesia untuk turun tangan lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, termasuk toko dan merchant, bahwa rupiah tetap menjadi alat pembayaran sah.

“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan opsi pembayaran tunai. Selama pemerintah dan DPR belum merevisi aturan soal pembayaran uang tunai, maka rupiah wajib diterima,” tegasnya.

Ia membandingkan dengan Singapura yang meskipun dikenal sebagai negara dengan sistem pembayaran non-tunai yang maju, tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga batas tertentu. Begitu pula di banyak negara maju lainnya.

“Kita tidak melarang, bahkan mendukung penggunaan pembayaran non-tunai. Namun jangan menutup akses pembeli untuk membayar secara tunai. Opsi itu harus tetap tersedia,” jelas Said.

Menurutnya, kondisi geografis dan infrastruktur Indonesia juga menjadi pertimbangan penting, mengingat tidak semua wilayah terjangkau layanan internet yang memadai untuk transaksi digital.

“Saya berharap Bank Indonesia menegaskan hal ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak tegas pihak-pihak yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” pungkasnya.

  • Penulis: Admin1
  • Editor: Admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less