Reskrimsus Polda Malut Ungkap 122 Kasus Selama 2025, Kerugian Negara 11 Miliar
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Maluku Utara bersama Polres jajaran.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyampaikan, jumlah tersebut mengalami kenaikan 4 kasus atau sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2024.
“Pada tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani total 122 kasus,” ujar jenderal bintang dua saat menggeal pres rilis di Sofifi, Selasa (29/12/2025).
Dari jumlah tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tercatat sebanyak 59 laporan polisi (LP).Penanganan perkara didominasi oleh tindak pidana siber (Tipidsiber) dengan 21 kasus.
Selanjutnya, tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebanyak 14 kasus, disusul kejahatan di bidang fiskal, moneter, dan devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus, tindak pidana tertentu (Tipidter) sebanyak 10 kasus, serta industri dan perdagangan (Indag) sebanyak 4 kasus.
Kapolda menegaskan, khusus penanganan perkara Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 11.038.366.773 atau sekitar Rp 11 miliar.
Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum, khususnya pada kejahatan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan stabilitas ekonomi daerah.
(Msg)
- Penulis: mgs
- Editor: msg


Saat ini belum ada komentar