Breaking News
light_mode

Hukum Menyematkan Nama Suami Sebagai Nama Belakang

OpiniMalut– DI tengah masyarakat modern, kita sering menjumpai seorang istri menyematkan nama suaminya sebagai nama belakang. Baik dalam dokumen resmi, media sosial, maupun dalam penyebutan sehari-hari. Praktik ini sering dianggap sebagai simbol cinta, kebanggaan, dan kesatuan dalam pernikahan. Namun, bagaimana hukum hal ini dalam pandangan Islam?

Prinsip Dasar dalam Islam: Menjaga Nasab
Menukil dari Islam pos media, Islam sangat menaruh perhatian besar terhadap penjagaan nasab (garis keturunan). Allah Ta’ala berfirman: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (nama) bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa penisbatan nama tidak boleh mengaburkan asal-usul seseorang. Walaupun ayat tersebut berbicara tentang anak angkat, para ulama salaf menjadikannya sebagai kaidah umum dalam masalah penamaan dan penisbatan.

Pendapat Ulama Salaf tentang Perubahan Nama
Para ulama salaf menegaskan bahwa mengubah nasab atau menisbatkan diri kepada selain ayah kandung termasuk perkara yang terlarang jika mengandung pengakuan nasab yang tidak benar.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mengaku sebagai anak dari selain ayahnya, padahal ia mengetahuinya, maka haram baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini berlaku pada setiap bentuk pengakuan nasab yang menyelisihi kenyataan, baik dalam ucapan, tulisan, maupun dokumen resmi.

Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan QS. Al-Ahzab: 5 menegaskan, “Syariat datang untuk menjaga kejelasan nasab dan menutup segala pintu yang mengantarkan kepada kerancuan identitas.”

Lalu Bagaimana dengan Istri yang Menyematkan Nama Suami?
Para ulama membedakan antara penisbatan nasab dan penyebutan nama sebagai identitas sosial.

Jika dimaksudkan sebagai nasab, seolah-olah ia adalah anak dari ayah suaminya, maka hal ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan prinsip syariat.

Jika sekadar tambahan nama untuk keperluan administrasi atau identitas sosial, tanpa menghilangkan atau mengganti nama ayah kandung, maka mayoritas ulama kontemporer membolehkannya, dengan syarat:

Nama ayah kandung tetap jelas dan tidak dihapus.
Tidak ada keyakinan bahwa dirinya berubah nasab.
Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah dalam Mu’jam al-Manahi al-Lafzhiyyah menegaskan bahwa setiap bentuk penamaan yang mengaburkan nasab hukumnya terlarang, namun jika hanya bersifat administratif dan tidak mengubah hakikat nasab, maka hukumnya kembali kepada tujuan dan dampaknya.

Teladan dari Zaman Sahabat dan Salaf
Di masa para sahabiyah dan tabi’iyah, para istri tetap dikenal dengan nama ayah mereka, bukan dengan nama suaminya. Misalnya:

Aisyah binti Abu Bakar
Hafshah binti Umar
Fatimah binti Muhammad
Hal ini menunjukkan kehati-hatian generasi salaf dalam menjaga kejelasan identitas dan nasab, meskipun kedudukan pernikahan mereka sangat mulia.

Kesimpulan
Menyematkan nama suami sebagai nama belakang tidak otomatis haram, selama:

Tidak menghilangkan nama ayah kandung.
Tidak diniatkan sebagai pengakuan nasab.
Tidak menimbulkan kerancuan identitas.
Namun, sikap yang lebih selamat dan sesuai dengan praktik salaf adalah tetap menjaga nama asli yang dinisbatkan kepada ayah kandung, karena di situlah letak kehormatan nasab yang dijaga oleh syariat.

Dalam urusan nama, Islam mengajarkan kehati-hatian. Sebab nama bukan sekadar panggilan, tetapi juga identitas, amanah, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala. [msg]

  • Penulis: mgs
  • Editor: msg

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less