Breaking News
light_mode

Wacana Pilkada DPRD

Oleh: Dr. Said Assagaf, M.M.
(Pengajar Pascasarjana UMMU Maluku Utara)

BEBERAPA pekan terakhir di penghujung tahun 2025 dan mengawali tahun 2026, publik disuguhkan dua isu menarik dalam konteks politik nasional. Pertama, manuver politik empat partai koalisi (Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN) yang menggagas koalisi permanen. Kedua, wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD.

Gagasan koalisi permanen di usia dini pemerintahan Prabowo yang baru berjalan satu tahun dinilai terlalu prematur. Dengan prestasi yang belum optimal serta berbagai tantangan krusial yang belum terpecahkan, langkah ini dianggap penuh ambisi, cenderung “cari aman”, serta berisiko mempersempit ruang oposisi dan mengebiri prinsip demokrasi.

Begitu pula dengan wacana Pilkada oleh DPRD. Hal ini memerlukan kajian dan evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah sistem Pilkada langsung yang selama ini diterapkan memang benar-benar lebih banyak membawa mudarat. Oleh karena itu, kedua isu nasional tersebut dinilai banyak pihak terlalu dini dan kontra-produktif. Bisa kita memaknai yang demikian dengan melihat hasil Survei Nasional oleh LSI Denny JA, bahwa sebanyak 66,1 persen publik Indonesia menolak atau tidak setuju kepala daerah dipilih DPRD.

Dan penolakan paling keras datang dari dua generasi yang kedepan paling banyak terkena dampak dari sistem ini, yaitu Gen Z sebanyak 84 persen dan Gen Milenial sebesar 71,4 persen. Data ini harusnya jadi bahan evaluasi pemerintah dan DPR agar tidak membawa Indonesia pada jurang ketimpangan demokrasi.

Kilas Balik Era Orde Baru
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 3 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dilakukan secara demokratis. Namun, landasan hukum yuridis formal ini menimbulkan multitafsir dan perdebatan di kalangan pengambil kebijakan terkait penjabaran teknisnya. Pertanyaan utamanya adalah: apakah substansi “demokratis” berarti dipilih secara langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung melalui DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat?

Dalam era Orde Baru (1966–1998), pemilihan kepala daerah dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD. Namun, pelaksanaannya tidak objektif dan sangat sentralistis karena adanya intervensi dari pemerintah pusat. Saat itu, DPRD hanyalah instrumen formalitas sebagai perpanjangan tangan penguasa, dengan Partai Golkar sebagai eksekutor utama. Akibatnya, kedaulatan rakyat dikebiri dan demokrasi hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.
Ketidakpuasan rakyat terhadap sistem yang mengebiri kedaulatan selama 32 tahun tersebut menjadi salah satu pemicu gerakan Reformasi 1998 yang menumbangkan

Orde Baru. Sebagai wujud amanat reformasi, terbitlah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Era Reformasi dan Tantangannya
Sejak tahun 2005, Indonesia memasuki era baru di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Selama kurang lebih 20 tahun perjalanan Pilkada langsung, tentu terdapat berbagai tantangan, serta dampak positif dan negatif. Sebagian pihak bahkan menilai euforia rakyat yang berlebihan telah mengarah pada “reformasi kebablasan”. Fenomena inilah yang mendorong sejumlah partai politik mengusung wacana untuk kembali ke sistem lama, yaitu Pilkada tidak langsung oleh DPRD.

Untuk membedah pro dan kontra antara Pilkada langsung dan Pilkada oleh DPRD, kita dapat menggunakan tiga indikator utama:

Indikator Reformasi
Fakta sejarah membuktikan bahwa perubahan sistem dari Pilkada tidak langsung ke Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan heroik mahasiswa dan rakyat pada Reformasi 1998. Perjuangan yang mengorbankan nyawa, termasuk empat mahasiswa Trisakti yang gugur sebagai martir, tidak boleh disia-siakan. Mengubah sistem kembali ke masa lalu tanpa evaluasi dan kajian yang matang merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Indikator Demokrasi
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Baik sistem langsung maupun tidak langsung sebenarnya adalah bagian dari esensi demokrasi. Persoalan kunci terletak pada kualitas penyelenggaraannya; apakah sudah sesuai dengan regulasi, kaidah pemilu, dan asas jujur serta adil (jurdil). Alasan utama Pilkada langsung adalah sebagai wujud kedaulatan rakyat, akuntabilitas, transparansi, penguatan otonomi daerah, serta pendidikan politik. Sebaliknya, Pilkada oleh DPRD seringkali hanya dilihat dari aspek kepraktisan dan penyederhanaan prosedur semata.

Indikator Efisiensi
Alasan klasik partai politik yang mewacanakan Pilkada oleh DPRD adalah masalah pemborosan, inefisiensi, serta beban sosial ekonomi calon yang sangat berat. Selain itu, Pilkada langsung dianggap memicu polarisasi masyarakat yang berpotensi konflik.

Hal ini sering mendorong calon menghalalkan segala cara untuk mencari dana, yang berujung pada kasus korupsi. Tercatat pada tahun 2024 saja, sudah ada 18 kepala dan wakil kepala daerah yang terjaring OTT atau menjadi tersangka korupsi.

Kesimpulan
Dampak negatif dari Pilkada langsung tidak otomatis melegitimasi kembalinya Pilkada oleh DPRD. Diperlukan kajian mendalam agar jika sistem berubah, tidak terulang praktik Orde Baru yang penuh intrik dan rekayasa. Tidak ada jaminan bahwa Pilkada oleh DPRD akan lebih murah atau efektif, justru sistem ini sangat rentan terhadap politik transaksional di internal dewan

Partai politik harus kembali ke fungsinya sebagai media artikulasi kepentingan rakyat, bukan sebagai “calo politik” yang mematok mahar fantastis. Selama status anggota dewan masih diragukan sebagai representasi murni rakyat—mengingat keterpilihan mereka juga sering tidak lepas dari praktik money politics—maka sikap pragmatisme akan tetap ada.

Indonesia pasca-reformasi mungkin sukses membangun infrastruktur politik, namun masih gagal membangun kultur politik. Dalam perbandingan ini, Pilkada oleh DPRD mungkin terasa lebih efisien secara biaya, namun bisa jadi tidak efektif secara kedaulatan.

  • Penulis: Admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less