Breaking News
light_mode

Gagasan Tanpa Narasi

Oleh : A. Malik Ibrahim

“Cei sama deng butul-butul kong pake kata mendorong”,—suara FB”

BETUL kata teori, realisme politik kita harus bergerak di wilayah yang lebih
substansial dan masif.

Dalam marketing politik, teori selalu tentang realitas. Suatu gagasan politik akanbusuk dengan sendirinya, jika ia tidak lagi mampu menerangkan realitas. Soal dukungan riil, itu biasa. Tergantung mahar (bidomarau), sebab dalam demokrasilangsung faktanya selalu tak berbanding lurus.

Selain ide, gagasan dan jejaring, harus ada kalkulasi dan momentumnya. Tanpa
orang harus bisa menerangkan ‘mengapa’. Itulah politik. Bagaimana partai melihat masyarakat sebagai subyek, dari sekedar segmentasi pasar. Bentuk program yang disodorkan adalah deepening democracy – pendalaman demokrasi.

Di sini premis kita adalah; sebesar apa pun partai politik, tidak akan memadai,
karena yang diperlukan adalah kebijakan publik yang unggul. Apakah partai telah merumuskan isu-isu strategis jadi kebijakan publik yang unggul? Sebab kebijakan publik adalah bentuk riil dari politik.

Rekomendasi NasDem

Salah satu rekomendasi DPW Partai NasDem Maluku Utara dalam Rakerwil kemarin, (Minggu, 11/01/26) adalah mendorong perubahan nama Provinsi Maluku Utara jadi Maluku Kie Raha (mirip trans kieraha).

Sejatinya Rakerwil partai sebesar NasDem, harusnya merekomendasikan isu atau program prioritas daerah, seperti penanganan kemiskinan, ketimpangan wilayah, pengangguran dan perluasan pertumbuhan ekonomi inklusif, politik lokal dan otonomi serta konsolidasi strategi pembangunan infrastuktur yang bersinergi dengan kabupaten kota. Bukan justru merekomendasikan sesuatu yang paradoks dengan hak sejarah daerah (historical right) Maluku Utara.

Maluku Utara adalah blessing in disguise; berkah yang tersembunyi. Ia harus dibaca dan dihayati sebagai sejarah politik masa lalu. Dan politik masa lalu adalah sejarah di masa kini. Politik dan sejarah hampir tak bisa dipisahkan, walau tak bisa dikatakan identik. Interpretasi dan penilaian seharusnya tidak terjebak pada paradoks, anomali sekaligus kelam.

Itulah sebabnya, sejarah dan politik diibaratkan sebagai _two sides of the same coin_ (dua sisi mata uang yang sama). Sejarah adalah guru kehidupan – _historia vitae magistra_,
begitu kata Cicero. Lebih baik belajar memahami narasi dan konteksnya, dari pada terperangkap oleh labirin irelevansi sejarah. Apalagi oleh perangkap yang kita ciptakan sediri.

Sudah saatnya kita berhenti memperdebatkan sesuatu yang sifatnya informatoris dangkal, tempelan asesori sejenis nomenklatur. Seolah-olah perubahan nama provinsi Malut; semua problem krusial daerah bisa beres. “Bila ini benar-benar didorong tentu akan menjawab masalah status ibukota Malut”, (Malut Post, 19 Januari 2026). Bukankah, dengan cap partai restorasi dinyatakan, bahwa poltik gagasan tidak hanya berangkat dari preferensi politik, tetapi dimulai dari pemikiran yang sadar, matang dan terkonsep. Inilah keniscayaan sejarah, kader yang malas berpikir akan kalah dan tertinggal.

Dan jalan sejarah Maluku Utara adalah satu dan linier. Ia adalah pusat percaturan global yang menarik imprealisme Eropa datang di Nusantara. “Henk Neijmeyer, tulis Syaiful Bahri Ruray, sejarawan Universitas Leiden yang ahli tentang Maluku, mengatakan tidak satu pun peristiwa lokal di Maluku yang tidak terkait dengan pentas dunia. Siapa yang menyangka bahwa Cristopher Columbus menemukan benua Amerika karena nyasar dalam perjalanan spekulatifnya mencari kepulauan rempah-rempah di Maluku Utara”, (Ruray, 2018: xii).

Di sinilah pentingnya kita sebagai politisi untuk belajar dan membaca sejarah Maluku Utara. Tanpa imajinasi historis, kita akan gamang merumuskan strategi
masa depan daerah, selain berkutat pada hal-hal yang remeh-temeh.

Maluku Utara dalam Sejarah

Sejarah Maluku Utara adalah _source of inspiration dan guide to action_ bagi sketsa Indonesia sebagai negara integralistik. Nama MALUKU itu sesunguhnya adalah MALUKU UTARA. Titik

Dalam buku Kepualauan Rempah-Rempah : _Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950_, yang ditulis M. Adnan Amal peneliti dan sejarawan itu, menulis: “sebelum 1818, wilayah yang kini dikenal sebagi Maluku Utara tidak tercantum namanya di dalam peta dan relatif tidak dikenal, baik secara nasional maupun mondial. Ketika itu yang tercantum dalam peta dan referensi dunia adalah nama “Maluku”. Manuskrip Jawa terkenal Nagarakartagama, Mpu Prapanca pada 1365 menyebut kawasan kepulauan ini dengan “Maloko”, (Amal, 2007 :5-7).

Lanjutnya, dari sumber sejarah Cina masa Dinasti Tang (618-908) disebut dengan nama “Mi-li-ki”, sebagai sebutan untuk Maluku atau Mi-li-ku untuk gugusan pulau-pulau Ternate, Tidore, Moti, Makian, Bacan, yang merupakan kawasan penghasil rempah-rempah.

Oleh Almarhum Buya Hamka, dari referensi klasik Arab, disebut nama Maluku terambil dari bahasa Arab Malik (raja) yang bentuk jamaknya muluk. Pedagang Arab di akhir abad ke-13 memberi nama Jaziratul Mamluk (Kepulauan Raja-raja). Orang Portugis menamai “Molucco” atau “Moluccas”. Dan Belanda yang datang belakangan
menamakan dengan “Molukken”. Gugusan pulau penghasil rempah-rempah, ia juga dikenal dengan nama “Spice Islands”. Termasuk Jailolo di Halmahera. Kawasan itulah yang oleh Valentijn disebut sebagai Maluku yang sebenarnya, (Amal, Ibid).

Epilog

Sepertinya kita perlu membaca ulang sejarah Maluku Utara. Ini penting agar masyarakat tidak kehilangan identitas diri. Mulai dari hegemoni global VOC dan Konvensi London, hingga eksploitasi dibalik bentukan pemerintahan yang mengubah status kesejarahan Maluku oleh pemerintah Belanda yang sifatnya sentralistik dan diskriminatif.

Bagi saya tidak ada yang inferior dengan nama Maluku Utara. Seharusnya kita membalik logika itu, “bahwa Maluku adalah bagian dari Maluku Utara, hak sejarah orang Maluku Utara” yang terlanjur dirubah/dibentuk oleh Hindia Belanda melalui restrukturisasi pemerintahan.

Dalam perspektif ini, usulan nama Maloku Kie Raha adalah sesuatu yang tak memiliki logika sejarah, selain mengusung tabiat pakadada. Tentunya, dengan tetap menghidupkan perdebatan dan keprihatinan atas masalah UU 46, tak berarti kita jadi apriori dan ahistoris yang mengidap amnesia sejarah.

Maluku Utara adalah tonggak kedigjaan wilayah kultural yang membentang dari Tanjung Sopi sampai Lifmatola. Jangan lagi daerah ini diembeli oleh delusi dan kepicikan pandangan berwawasan lokal.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less