Komdigi Berlakukan Penutupan Akun Anak pada Platform Risiko Tinggi
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto. Antara).
Opinimalut – Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram akan dinonaktifkan secara bertahap, menyusul pengesahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.
Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP TUNAS, yang disahkan Maret 2025 lalu.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menunda akses anak ke ruang digital sesuai usia.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).
Meutya menambahkan, aturan ini hadir karena ancaman digital terhadap anak semakin nyata. Pemerintah ingin orang tua tidak lagi menghadapi “raksasa algoritma” sendirian.
Ia mengakui bahwa penerapan ini mungkin menimbulkan keluhan anak dan kebingungan orang tua, tetapi diyakini sebagai langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital.
“Tujuan kami adalah merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil mereka,” pungkas Meutya.
- Penulis: Rd-02
- Editor: Admin2


Saat ini belum ada komentar