Breaking News
light_mode

Terkait Tiga Pulau, PBD dan Maluku Utara Adu Dokumen di Kemendagri

Opinimalut – Status tiga pulau yang berada di kawasan perbatasan Maluku Utara dan Papua Barat Daya belum menemukan titik akhir.

Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas saat ini masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, sementara Papua Barat Daya mengajukan peninjauan kembali atas status tersebut.

Persoalan itu kini memasuki tahap penyandingan data dan dokumen pendukung antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Proses tersebut difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengatakan, pertemuan tersebut menjadi forum bagi kedua provinsi untuk menyampaikan bukti yang dinilai dapat memperkuat dasar administratif masing-masing terkait status tiga pulau tersebut.

“Pertemuan itu untuk menyandingkan data dari kedua provinsi. Dari Maluku Utara menyampaikan data-data dukung mereka, demikian juga Papua Barat Daya menyampaikan data pendukung terkait status tiga pulau itu,” kata Ahmad di Sorong, Selasa.

Dalam forum tersebut, Pemprov Papua Barat Daya membawa sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan keterkaitan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas dengan wilayah Papua, khususnya Kabupaten Raja Ampat.

Dokumen yang disampaikan tidak hanya berupa produk hukum yang berlaku saat ini, tetapi juga mencakup berbagai regulasi dan dokumen kewilayahan yang menjadi dasar argumentasi Pemprov Papua Barat Daya.

Di antaranya peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur, serta peraturan bupati. Pemprov Papua Barat Daya juga menyerahkan peta dan dokumen kewilayahan dari masa pemerintahan Hindia Belanda sebagai bukti historis.

Ahmad mengatakan, jika ditelusuri berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemprov Papua Barat Daya, ketiga pulau tersebut memiliki keterkaitan historis dengan wilayah Papua yang kemudian masuk dalam administrasi Raja Ampat.

Argumentasi itu, kata dia, juga berkaitan dengan perkembangan administrasi pemerintahan di Papua, mulai dari pembentukan Irian Barat hingga proses pemekaran daerah yang melahirkan Provinsi Papua Barat Daya.

“Kalau kita lihat, semua data-data itu konsisten menunjukkan bahwa tiga pulau itu masuk wilayah Papua dan semua peraturan mendukungnya,” ujarnya.

Selain dokumen hukum dan sejarah administrasi pemerintahan, Pemprov Papua Barat Daya turut membawa data mengenai pemanfaatan serta pengelolaan ketiga pulau oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Aspek geografis dan hubungan masyarakat adat juga menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan. Ahmad menyebut Suku Kawei memiliki hubungan pertuanan adat dengan wilayah tersebut.

“Secara pertuanan adat, suku Kawei yang mendominasi di situ dan memiliki tanah adat di pulau itu,” katanya.

Namun, penyandingan dokumen tersebut belum serta-merta mengubah status administratif ketiga pulau.

Pemerintah pusat masih perlu menelaah dan memverifikasi bukti yang disampaikan oleh kedua pihak sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sendiri mempertahankan posisi bahwa Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas merupakan bagian dari wilayah administrasinya.

Pemkab Halmahera Tengah juga menyampaikan argumentasi historis, yuridis, dan administratif kepada pemerintah pusat untuk mempertahankan status tersebut.

Dalam pembahasan di Kemendagri, Pemprov Papua Barat Daya meminta agar seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat ditampilkan dan dinilai secara objektif bersama data dari pihak Maluku Utara.

Ahmad mengaku pihaknya sempat menyampaikan keberatan karena tidak seluruh dokumen yang dibawa Pemprov Papua Barat Daya ditampilkan dalam pembahasan.

“Kami minta supaya data-data yang kami sampaikan ditampilkan semua dan dinilai secara objektif,” katanya.

Rapat koordinasi pada 3 September 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemprov Papua Barat Daya terkait pencantuman tiga pulau itu dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Pemprov Papua Barat Daya menyatakan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memperjuangkan klaim atas ketiga pulau tersebut.

“Kita tidak akan mundur. Kita akan terus berupaya agar tiga pulau itu dikembalikan karena memang bagian dari tanah Papua,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pertemuan lanjutan masih dimungkinkan untuk membahas dan memverifikasi kembali dokumen yang disampaikan kedua provinsi sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan.

Ahmad berharap penyelesaian persoalan administrasi kewilayahan tersebut dilakukan secara cermat dan objektif agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kemudian terjadi konflik hanya karena keputusan keliru yang dibuat oleh Kemendagri,” katanya.

  • Penulis: Radly Rian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less