OJK Kaji Potensi Klaim Asuransi Pascagempa M 7,6 Malut-Sulut
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Opinimalut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menghitung dampak gempa magnitudo 7,6 terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor asuransi dan dana pensiun di wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga saat ini proses pengumpulan data kerusakan dan potensi klaim masih berlangsung.
“Saat ini, pengumpulan data terkait kerusakan dan potensi klaim masih berlangsung, mengingat seluruh pihak masih dalam tahap penanganan dan pemulihan pascabencana,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, OJK masih membutuhkan waktu untuk menghitung estimasi potensi klaim secara keseluruhan agar lebih akurat.
Menurutnya, peristiwa gempa ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan terhadap risiko bencana, termasuk melalui peran asuransi dalam meningkatkan ketahanan keuangan masyarakat.
“OJK terus berkoordinasi dengan industri dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan sektor jasa keuangan dalam merespons dampak bencana serta mendukung proses pemulihan,” ujarnya.
Gempa bumi tersebut terjadi pada 2 April 2026 pukul 05.48 WIB, berlokasi sekitar 129 kilometer arah tenggara Bitung, Sulawesi Utara, dengan kedalaman 33 kilometer.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kota Manado, satu orang luka ringan, serta 16 keluarga terdampak di Kabupaten Minahasa.
Selain korban jiwa, gempa juga menyebabkan kerusakan sejumlah infrastruktur di Kota Manado, antara lain lima kantor pemerintah, satu hotel, serta satu fasilitas umum berupa sayap kiri Gedung KONI Sario.
- Penulis: RO-2
- Editor: Ad-1

Saat ini belum ada komentar