Forum PBJ Malut Berlanjut, Perangkat Daerah Dalami Implementasi Pengadaan yang Akuntabel
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

TERNATE – Rangkaian Forum Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara berlanjut pada Rabu (1/7/2026) dengan pembahasan yang lebih teknis bagi perangkat daerah. Setelah sehari sebelumnya forum dibuka oleh Gubernur Maluku Utara bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kegiatan hari kedua difokuskan pada penguatan kapasitas para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan pejabat fungsional PBJ dalam mengimplementasikan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bela, Ternate, itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mewakili Gubernur. Hadir dalam forum tersebut Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Advokasi Pemerintah LKPP Sari Melani, Inspektur Provinsi Maluku Utara Agus Hermanto, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Membacakan sambutan Gubernur, Sekda menegaskan bahwa forum lanjutan ini menjadi bagian penting dalam menerjemahkan arah kebijakan yang telah disepakati pada hari pertama ke dalam pelaksanaan teknis di setiap perangkat daerah. Menurutnya, kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar proses pengadaan dapat berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur yang menjalankan tugas.
“Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berperan aktif membina dan mengawasi tata kelola. Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan kesamaan persepsi, tidak boleh ada lagi keraguan dalam pelaksanaan tugas sepanjang keputusan diambil secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menggerakkan perekonomian melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).
Dalam sesi materi, LKPP menjelaskan arah kebijakan pengadaan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan penekanan pada percepatan digitalisasi pengadaan, optimalisasi e-purchasing, pelaksanaan tender dini, serta konsolidasi pengadaan melalui skema kontrak payung. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi belanja pemerintah sekaligus memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pengadaan pemerintah.
LKPP juga menegaskan bahwa belanja pemerintah memiliki peran strategis sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, setiap perangkat daerah didorong untuk menyusun perencanaan pengadaan secara lebih baik melalui pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga realisasi anggaran dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Maluku Utara Agus Hermanto memaparkan perubahan paradigma pengawasan yang kini lebih mengedepankan pendekatan preventif melalui mekanisme pro-audit. Menurutnya, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan setelah kegiatan selesai, tetapi dimulai sejak tahap perencanaan.
“Pendekatan ini kami mulai sejak penyusunan kebutuhan, reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga monitoring proses tender sesuai pedoman LKPP, BPKP, dan Kemendagri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) agar apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia sehingga kualitas pekerjaan tetap terjaga dan potensi kerugian keuangan daerah dapat dicegah.
Melalui forum lanjutan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperluas kesempatan bagi UMKM lokal, serta memastikan setiap belanja pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
- Penulis: Admin1

Saat ini belum ada komentar