HUT ke-81 RI, 807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wagub Malut Serahkan Remisi HUT RI untuk 807 Narapidana di Ternate
Opinimalut — Sebanyak 807 warga binaan di Maluku Utara menerima Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Rutan Kelas IIB Jambula, Ternate.
Pemberian remisi tersebut dirangkaikan dengan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara, Senin (17/8/2026).
Upacara berlangsung khidmat dan diikuti ratusan peserta, mulai dari pejabat struktural Kantor Wilayah, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), pegawai, hingga warga binaan pemasyarakatan (WBP). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dalam amanatnya, Sarbin menyampaikan bahwa kemerdekaan harus dimaknai melalui kerja nyata, menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Penghormatan terbaik kepada para pahlawan tidak cukup diwujudkan melalui upacara dan kata-kata. Penghormatan yang sesungguhnya adalah meneruskan perjuangan melalui kerja nyata, menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sarbin.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan penegakan hukum tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Melalui tema HUT ke-81 RI, “Nusantara Baru Indonesia Maju”, jajaran keimigrasian dituntut terus memberikan pelayanan yang cepat dan transparan.
Sementara jajaran pemasyarakatan diharapkan memastikan proses pembinaan warga binaan berlangsung secara humanis dan berkelanjutan.
Pemberian remisi kepada 807 warga binaan dan anak binaan menjadi salah satu agenda utama dalam peringatan kemerdekaan tersebut.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Sarbin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi. Ia berharap pengurangan masa pidana tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan negara atas kesungguhan Saudara menaati peraturan. Jadikan ini pendorong untuk terus memperbaiki diri dan membangun kesadaran menjadi warga negara yang produktif,” pungkasnya.
Upacara tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara beserta jajaran, perwakilan Forkopimda Maluku Utara, Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, serta pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Penulis: Radly Rian
- Editor: Red-022






Saat ini belum ada komentar