Pemprov Malut, LKPP, dan Kejati Perkuat Sinergi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) yang transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa yang digelar di Ballroom Bela Hotel, Ternate, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Forum tersebut membahas penyamaan persepsi penanganan permasalahan PBJP, penguatan mekanisme pengaduan, serta strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) melalui konsolidasi pengadaan.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis pemerintah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, LKPP, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman sehingga setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sangat berharap koordinasi dan rekonsiliasi seperti ini terus dilakukan secara berkala dengan tujuan utama melakukan mitigasi dini dan pencegahan preventif terhadap setiap potensi permasalahan hukum di bidang pengadaan,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, forum tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan persepsi mengenai implementasi kontrak payung, penguatan konsolidasi pengadaan, serta peningkatan tata kelola PBJP yang lebih efektif dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperkuat kolaborasi lintas sektor sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan. Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan menciptakan iklim pengadaan yang sehat.
Menurut Sherly, belanja pemerintah harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan daerah, termasuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi melalui keterlibatan pelaku usaha lokal.
Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan skema kontrak payung (framework contract) sebagai instrumen untuk meningkatkan efisiensi pengadaan sekaligus memperluas peluang partisipasi UMKM lokal dalam pengadaan pemerintah.
“Kita ingin proyek-proyek pemerintah tidak lagi hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha besar dari luar saja, melainkan memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang luas bagi pertumbuhan UMKM lokal di Maluku Utara,” tegasnya.
Selain memperkuat sistem pengadaan, Gubernur juga mengapresiasi dukungan LKPP dalam pengembangan kapasitas aparatur, termasuk pelaksanaan sertifikasi dan peningkatan kompetensi pejabat pengadaan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengadaan menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Melalui sinergi antara Pemprov Maluku Utara, LKPP, dan Kejati Maluku Utara, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaksana, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperluas ruang bagi UMKM lokal, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdampak bagi pembangunan daerah. (*)
- Penulis: Humas
- Editor: msg
- Sumber: Humas

Saat ini belum ada komentar