Breaking News
light_mode

BPK Dorong Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi, Pemprov Malut Targetkan Capaian 75 Persen

TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mendorong seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah se-Provinsi Maluku Utara Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ternate, 6–10 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti sekretaris daerah, inspektur daerah, auditor BPK, serta pejabat pengelola tindak lanjut hasil pemeriksaan dari seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara.

Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemantauan tindak lanjut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Setiap pejabat diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Melalui forum ini, kita akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian,” ujar Bhuono.

Menurutnya, penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Karena itu, BPK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, BPK juga memaparkan perkembangan persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025. Kota Tidore Kepulauan mencatat capaian tertinggi sebesar 77,73 persen, disusul Kabupaten Halmahera Utara 72,10 persen, Kabupaten Kepulauan Sula 71,12 persen, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 70,90 persen.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Kalau ada teguran harus segera ditindaklanjuti, dan apabila ada kewajiban pengembalian, maka harus segera diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Samsuddin.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Semester I sebelumnya, capaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada pada angka 72,10 persen, sementara target yang harus dicapai adalah 75 persen.

“Kita berharap melalui kegiatan ini teman-teman Inspektorat dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sehingga capaian Provinsi Maluku Utara dapat meningkat dan memenuhi target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Melalui kegiatan pemantauan tersebut, BPK bersama pemerintah daerah berharap berbagai kendala dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan, sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

  • Penulis: Admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less