Breaking News
light_mode

Pendapatan Daerah Lampaui Target, Pemprov Malut Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Senin (6/7/2026). Penyampaian penjelasan gubernur dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe.

Ranperda tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” ujar Sarbin.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari sisi kinerja fiskal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,629 triliun atau 103,54 persen dari target sebesar Rp3,505 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,259 triliun atau 93,65 persen dari anggaran yang ditetapkan.

Wakil Gubernur mengatakan capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian, efektivitas, dan akuntabilitas.Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta kepercayaan masyarakat. Ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik,” kata Sarbin.

Meski demikian, ia menegaskan masih terdapat berbagai tantangan pembangunan yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya peningkatan konektivitas antarwilayah, pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai awal proses pembahasan bersama sesuai mekanisme yang berlaku. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

  • Penulis: Admin1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less