KKP: Rumpon Ilegal Bisa Ganggu Jalur Migrasi Ikan di Maluku Utara
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai pemasangan rumpon secara ilegal dapat mengganggu jalur migrasi ikan menuju perairan daratan dan berdampak pada nelayan kecil di Maluku Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kondisi tersebut dapat menyulitkan nelayan kecil memperoleh hasil tangkapan sehingga mereka harus melaut lebih jauh.
Penertiban rumpon ilegal di Maluku Utara dilakukan KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, sebanyak 37 rumpon ilegal telah ditertibkan.
Menurut Pung, penertiban terbaru dilakukan pada awal September 2026 berdasarkan laporan masyarakat dan permintaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Ke depan, penertiban rumpon ilegal akan dilakukan di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut,” kata Pung dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tetap tertib sekaligus menjaga akses nelayan terhadap sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sahono Budianto menjelaskan, penempatan rumpon di laut harus memenuhi ketentuan perizinan dan teknis yang berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR). Ketentuan penempatan rumpon juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan tersebut antara lain menetapkan jarak minimal antar-rumpon tetap sebesar 10 mil laut pada wilayah tertentu.
Penempatan rumpon juga dilarang di kawasan konservasi, alur pelayaran, jalur migrasi penyu dan mamalia laut, serta ekosistem terumbu karang.
“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas,” ujar Sahono.
Ia menegaskan KKP akan melakukan penertiban terhadap rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
- Penulis: OM-Red04
- Editor: OM-Red04






Saat ini belum ada komentar