Kasus Zahra Berkah, Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,9 Miliar
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Opinimalut— Pemilik investasi Zahra Berkah (ZB), Sahriyani A. Hi. Madi (34), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate. Penyidik kini menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar yang dihimpun melalui kegiatan investasi tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan penyidik masih menelusuri empat rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana yang dihimpun sekaligus menghitung kerugian masing-masing pihak.
“Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar,” kata Anita dalam konferensi pers di Ternate, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi dana sekitar Rp3,534 miliar yang dihimpun dari 88 orang melalui jalur leader.
Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain dana melalui leader, polisi menemukan sekitar Rp400 juta yang diserahkan secara langsung kepada tersangka. Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Angka tersebut masih dapat berubah karena penyidik masih menelusuri rekening dan aliran dana.
Penyidik melakukan penelusuran terhadap empat rekening yang digunakan dalam kegiatan tersebut, masing-masing pada bank BCA, BNI, Mandiri, dan BRI.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh dana yang masuk dan keluar, termasuk transaksi dari para donatur ke rekening tersangka maupun transaksi dari rekening tersangka kepada pihak lain.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, buku catatan daftar donatur, dua unit telepon genggam, bukti transfer, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Penyidik masih menghitung jumlah dana yang sebenarnya dihimpun dan kerugian yang dialami masing-masing donatur.
Polisi menyebut kegiatan investasi tersebut sebelumnya menggunakan nama Finance Wise sejak April 2025. Pada Juni 2025, kegiatan tersebut berganti nama menjadi Investasi Zahra Berkah.
Dalam menjalankan kegiatan itu, tersangka menawarkan imbal hasil kepada peserta. Berdasarkan keterangan terbaru Polres Ternate, penyidik juga masih mendalami skema investasi, besaran keuntungan yang ditawarkan, serta jangka waktu investasi.
Untuk menghimpun dana, tersangka disebut merekrut 27 orang leader yang terdiri atas 18 orang dari Kota Ternate, tujuh orang dari Halmahera Selatan, dan dua orang dari Lelilef.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi sebagian dana yang dihimpun dari donatur diduga digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan.
Polres Ternate menyebut terdapat dugaan penggunaan dana sekitar Rp900 juta untuk pembelian kosmetik pada tiga perusahaan di Makassar dan sekitar Rp150 juta untuk pembelian pakaian. Polisi juga menemukan aktivitas trading yang nilainya masih dalam pendalaman.
Keterangan tersebut masih merupakan hasil penyidikan sementara dan menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang dilakukan polisi.
Kapolres Ternate mengatakan kegiatan investasi Zahra Berkah diduga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan aspek legalitas kegiatan tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan OJK. Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran aliran dana.
Polres Ternate juga berencana membuka Posko Investasi Zahra Berkah (ZB) untuk menghimpun informasi dan laporan dari para donatur maupun pihak lain yang merasa dirugikan.
Selain itu, penyidik akan memeriksa para leader, menelusuri rekening koran dan aliran dana, mengamankan barang bukti tambahan, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 19 September 2026. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat setelah sejumlah dana investasi yang telah memasuki masa pencairan tidak terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran, serta besaran kerugian masing-masing donatur.
Dengan demikian, angka sekitar Rp3,9 miliar yang telah teridentifikasi saat ini masih merupakan hasil penelusuran sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
- Penulis: Radly
- Editor: Radly






Saat ini belum ada komentar