BPN: Konflik Lahan dan Tumpang Tindih Kawasan Masih Menjadi Tantangan Pertanahan di Maluku Utara
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

TERNATE – Konflik pertanahan, tumpang tindih pemanfaatan lahan, hingga belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Maluku Utara. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, di Ternate, Selasa (23/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, mengatakan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi konflik pertanahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian bersama, antara lain sengketa pertanahan di tengah masyarakat, tumpang tindih penguasaan lahan dengan kawasan hutan maupun wilayah perizinan usaha, serta belum optimalnya sinkronisasi antara data pertanahan dan rencana tata ruang wilayah.
“Kami juga masih menghadapi tantangan terkait kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, termasuk oleh masyarakat adat. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting dalam percepatan reforma agraria di daerah,” ujar Lalu Harisandi.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kanwil ATR/BPN Maluku Utara akan memfokuskan langkah-langkah strategis pada percepatan legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan secara musyawarah, penguatan kelembagaan GTRA, percepatan pemetaan bidang tanah, serta pengembangan sistem digitalisasi data pertanahan.

Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara 2026
Lalu menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat agar pengelolaan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
“Kami percaya melalui kolaborasi yang kuat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara bertahap sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara langsung,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, menyatakan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Menurutnya, sebagai daerah kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam dan investasi yang terus berkembang, Maluku Utara membutuhkan kepastian hukum pertanahan agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Reforma agraria tidak hanya berbicara tentang legalisasi aset, tetapi juga bagaimana tanah dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu diperlukan sinergi semua pihak untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Sarbin.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan apresiasi atas penerbitan sertifikat tanah untuk satuan permukiman transmigrasi di Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Pemprov berharap proses sertifikasi pada kawasan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu dapat segera dituntaskan.
Rapat koordinasi GTRA ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, memperluas kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan dan investasi yang berkelanjutan di Maluku Utara. (msg)
- Penulis: msg
- Editor: msg
- Sumber: Humas

Saat ini belum ada komentar